Bagaimana caranya memukul anak yang meninggalkan
shalat?
Pertanyaan:
Bagaimana
caranya memukul anak yang meninggalkan shalat?
Jawaban:
Alhamdulillah
Abu
Daud (no. 495) dan Ahmad (6650) telah meriwayatkan dari Amr bin Syu’aib, dari
bapaknya dari kakeknya, dia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
bersabda,
مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ
، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي
الْمَضَاجِعِ (وصححه الألباني في “الإرواء”، رقم 247)
“Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia
mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan
tempat tidur mereka.” (Dishahihkan
oleh Al-Albany dalam Irwa’u Ghalil, no. 247)
Ibnu
Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mughni (1/357)
“Perintah
dan pengajaran ini berlaku bagi anak-anak agar mereka terbiasa melakukan shalat
dan tidak meninggalkannya ketika sudah baligh.”
As-Subki
berkata, “Wali bagi anak diwajibkan memerintahkan anaknya untuk melakukan
shalat saat mereka berusia tujuh tahun dan memukulnya (apabila masih belum
melaksanakan shalat) saat mereka berusia sepuluh tahun.Kami tidak mengingkari
wajibnya perintah terhadap perkara yang tidak wajib, atau memukul terhadap
perkara yang tidak wajib. Jika kita boleh memukul binatang untuk mendidik
mereka, apalagi terhadap anak? Hal itu semata-mata untuk kebaikannya dan agar
dia terbiasa sebelum masuk usia balig.”
(Fatawa As-Subki, 1/379)
Maka
anak kecil dan budak anak kecil diperintahkan untuk melakukan shalat saat
mereka berusia tujuh tahun dan dipukul saat mereka berusia sepuluh tahun.
Sebagaimana mereka juga diperintahkan untuk berpuasa Ramadan dan dimotivasi
untuk melakukan segala kebaikan, seperti membaca Al-Quran, shalat sunah, haji
dan umrah, memperbanyak membaca tasbih, tahlil, takbir dan tahmid serta
melarang mereka dari semua bentuk kemaksiatan.
Disyaratkan
dalam masalah memukul anak yang tidak shalah yaitu pukulan yang tidak melukai,
tidak membuat kulit luka, atau tidak membuat tulang atau gigi menjadi patah.
Pukulan di bagian punggung atau pundak dan semacamnya. Hindari memukul wajah
karena diharamkan memukul wajah berdasarkan larangan Nabi shallallahu alaihi wa
sallam. Pukulan hendaknya tidak lebih dari sepulu kali, tujuannya semata untuk
pendidikan dan jangan perlihatkan pemberian hukuman kecuali jika dibutuhkan
menjelaskan hal tersebut karena banyaknya penentangan anak-anak atau banyak
yang melalaikan shalat, atau semacamnya.
Dari
Abu Burdah Al-Anshar, dia mendenar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
bersabda, “Seseorang tidak boleh dipukul lebih dari sepuluh kali kecuali dalam
masalah hudud (hukuman tetap) dari Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari, no. 6456,
Muslim, no. 3222)
Ibnu Qayim rahimahullah berkata,
“Sabda
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, ‘Tidak boleh memukul lebih dari
sepuluh kali kecuali dalam masalah hudud’ maksudnya dalam hal jinayat (pidana
kriminal seperti mencuri, dll) yang merupakan hak Allah.
Jika
ada yang bertanya, “Kapan harus memukul di bawah sepuluh kali jika yang
dimaksud hudud dalam hadits tersebut adalah jinayah?”
Jawabannya adalah saat seorang suami memukul isterinya atau budaknya atau
anaknya atau pegawainya dengan tujuan mendidik atau semacamnya. Maka ketika itu
tidak boleh memukul lebih dari sepuluh kali. Ini merupakan kesimpulan terbaik
dari hadits ini.” (I’lamul Muwaqqi’in, 2/23)
Selayaknya
hal tersebut dilakukan tidak di depan orang lain untuk melindungi kehormatan
sang anak atas dirinya dan orang lain dari teman-temannya atau selainnya.
Juga
hendaknya diketahui bahwa dalam perjalanan hubungan bapak dengan anak-anaknya
dan pengajarannya bahwa sang bapak memukul sang anak semata-mata bertujuan agar
dia taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Tujuannya semata-mata untuk kebaikannya
secara sempurna dan perhatiannya dalam mendidiknya sesuai ketentuan syari agar
jangan sampai timbul perasaan benci sang anak terhadap perkara syar’i yang
berat dia lakukan dan karena meninggalkannya dia dipukul.
Syekh
Ibn Baz rahimahullah berkata,
“Perhatikanlah keluarga dan jangan lalai dari mereka wahai hamba Allah.
Hendaknya kalian bersungguh-sungguh untuk kebaikan mereka. Perintahkan putera
puteri kalian untuk melakukan shalat saat berusia tujuh tahun, pukullah mereka
saat berusia sepuluh tahun dengan pukulan yang ringan yang dapat mendorong
mereka untuk taat kepada Allah dan membiasakan mereka menunaikan shalat pada
waktunya agar mereka istiqomah di jalan Allah dan mengenal yang haq sebagaimana
hal itu dijelaskan dari riwayat shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam.”
(Majmu Fatawa Bin Baz, 6/46)
Syekh
Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,
“Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah memerintahkan agar kita memerintahkan
anak-anak kita melakukan shalat saat mereka berusia tujuh tahun, atau kita
memukul mereka saat mereka berusia sepuluh tahun. Padahal ketika itu mereka
belum berusia balig. Tujuannya adalah akar mereka terbiasa melakukan ketaatan
dan akrab dengannya. Sehingga terasa mudah dilakukan apabila mereka telah besar
dan mereka mencintainya. Begitupula dengan perkara-perkara yang tidak terpuji,
tidak selayaknya mereka dibiasakan sejak kecil meskipun mereka belum balig,
agar mereka tidak terbiasa dan akrab ketika sudah besar.” (Fatawa Nurun ala
Darb, 11/386)
Beliau
juga berkata,
“Perintah ini bermakna wajib. Akan tetapi dibatasi apabila pemukulan itu
mendatangkan manfaat. Karena kadang-kadang, anak kecil dipukul tapi tidak
bermanfaat pukulan tersebut. Hanya sekedar jeritan dan tangis yang tidak
bermanfaat. Kemudian, yang dimaksud pukulan adalah pukulan yang tidak melukai.
Pukulan yang mendatangkan perbaikan bukan mencelakakan.” (Liqo Al-Bab
Al-Maftuh, 95/18)
Beliau
juga berkata,
“Tidak boleh dipukul dengan pukulan melukai, juga tidak boleh memukul wajah
atau di bagian yang dapat mematikan. Hendaknya dipukul di bagian punggung atau pundak
atau semacamnya yang tidak membahayakannya. Memukul wajah mengandung bahaya,
karena wajah merupakan bagian teratas dari tubuh manusia dan paling mulia. Jika
dipukul bagian wajah, maka sang anak merasa terhinakan melebihi jika dipukul di
bagian punggung. Karena itu, memukul wajah dilarang.” Fatawa Nurun ala Darb
(13/2)
Syekh Fauzan berkata,
“Pukulan merupakan salah satu sarana pendidikan. Sorang guru boleh memukul,
seorang pendidik boleh memukul, orang tua juga boleh memukul sebagai bentuk
pengajaran dan peringatan. Seorang suami juga boleh memukul isterinya apabila
dia membangkang. Akan tetapi hendaknya memiliki batasan. Misalnya tidak boleh
memukul yang melukai yang dapat membuat kulit lecet atau mematahkan tulang.
Cukup pukulan seperlunya.” Selesai dengan diringkas. (Ighatsatul Mustafid Bi
Syarh Kitab Tauhid, 282-284)
Penting
juga diperhatikan bahwa pembinaan terhadap anak, bukan hanya karena dia
meninggalkan shalat saja, tapi juga jika sikapnya meremehkan syarat-syaratnya,
rukun-rukunnya dan wajibnya. Kadang sang anak shalat, tapi shalatnya dia jamak,
atau dia shalat tanpa wudhu, atau tidak benar shalatnya. Maka ketika itu
hendaknya diajarkan semua perkara shalat dan memastikan bahwa dia menunaikan kewajiban,
syarat dan rukunnya. Jika mereka lalai dalam sebagiannya, maka kita kuatkan
lagi nasehatnya, diajarkan terus menerus. Jika masih juga lalai, boleh
diperingatkan dengan pukulan hingga shalatnya benar.
Wallahuta’ala
a’lam.